Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam sistem ekonomi Indonesia. Sebagai institusi yang dimiliki oleh pemerintah, BUMN bertanggung jawab dalam menyediakan barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat.
Selain itu, lembaga ini juga turut memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk memahami definisi dan contoh jenis BUMN di Indonesia.
Mengenal Lebih Dekat Arti (BUMN) dan Ciri-cirinya
BUMN, singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, adalah lembaga yang secara tertulis diatur oleh UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara. Secara sederhana, BUMN dapat didefinisikan sebagai badan usaha yang dimiliki secara keseluruhan atau sebagian besar oleh negara, dengan modal yang bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sebagai bagian integral dari sistem ekonomi nasional, BUMN memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari entitas bisnis lainnya yang ada di Indonesia, di antaranya yaitu sebagai berikut:
- Operasionalnya diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara
- Melayani kepentingan umum serta pelayanan publik
- Menjadi sumber pendapatan negara
- Semua risiko kegiatan usaha akan ditanggung oleh pemerintah
- Menyediakan produk/jasa yang dibutuhkan masyarakat
- Sahamnya bisa dimiliki masyarakat luas, tetapi tidak melebihi 50 persen
Tujuan Pendirian BUMN dalam Sistem Ekonomi Indonesia
Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN memiliki tujuan yang jelas. Berikut ini rincian lengkapnya sebagaimana yang tercantum pada Pasal 2 ayat 1 UU No. 19/2003:
- Memberikan sumbangan terhadap perkembangan ekonomi nasional dan penerimaan negara secara khusus.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan pelayanan umum dengan menyediakan barang dan jasa yang berkualitas tinggi dan memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
- Menjadi pelopor dalam kegiatan usaha yang belum bisa dilakukan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Aktif memberikan bimbingan maupun bantuan kepada pengusaha dari golongan ekonomi lemah, koperasi, serta masyarakat.
Jenis-Jenis BUMN dan Contohnya
Dalam sistem ekonomi Indonesia, BUMN terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain yaitu PT atau Persero dan Perusahaan Umum (Perum). Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai kedua jenis tersebut:
-
PT atau Persero
Persero atau Perusahaan Perseroan adalah jenis BUMN yang modalnya terbagi dalam saham yang keseluruhannya atau paling sedikit sebanyak 51% dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk mengejar keuntungan dan tunduk pada prinsip yang telah diatur pada UU Perseroan Terbatas.
Secara rinci, Persero memiliki struktur organisasi atau pengelola yang terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris. Contoh dari Perusahaan Perseroan adalah PT Kimia Farma Tbk., PT Pertamina, PT KAI (Kereta Api Indonesia), dan lain sebagainya.
-
Perusahaan Umum (Perum)
Berbeda dengan PT atau Persero, Perusahaan/Badan Usaha Umum atau Perum adalah jenis BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi-bagi atas saham. Perum memiliki tujuan utama, yaitu penyediaan barang atau jasa yang berkualitas tinggi sehingga dapat memuen kebutuhan masyarakat.
Organ atau pengelola Perum terdiri dari Menteri, Direksi, serta Dewan Pengawas. Contoh dari Perusahaan Umum yaitu Perum Bulog, Perum Damri, ( Peruri ) Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, dan lain-lain.
Dengan demikian, BUMN memiliki fungsi yang sangat vital dalam memajukan ekonomi Indonesia dan memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Hingga kini, BUMN terus berperan sebagai pilar ekonomi yang memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan negara